Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Hingga 10 Tahun

Kantor Imigrasi UKK Baturaja.-Foto : Eco Marleno-

Pengelola Data Imigrasi OKU, Marwan Dianto menyebutkan bahwa beberapa jemaah haji yang belum berangkat sudah mulai mengurus paspor, terutama setelah adanya peraturan baru ini.

“Kami berharap masyarakat OKU, OKU Timur, dan sekitarnya dapat memanfaatkan masa berlaku yang lebih panjang ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

BACA JUGA:Deteksi Dini Area Rawan : Kalapas Sekayu Kontrol Area Brandgang !

BACA JUGA:Elegansi Kebaya Merah Putih Iriana dan Selvi di Pelantikan : Refleksi Kecintaan pada Indonesia !

Selain calon jemaah, banyak pula warga yang mengurus paspor untuk kebutuhan wisata atau keperluan pribadi lainnya.

Dengan perpanjangan masa berlaku, pemohon dapat lebih fokus pada perjalanan mereka tanpa harus khawatir mengurus dokumen setiap lima tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan