Naik Kereta Rame-rame, Makin Seru dengan Layanan Tiket Rombongan : Dapatkan Diskon hingga 10 Persen
Yuk pergi rombongan naik kereta api.-Foto : Instagram @keretaapikita-
BACA JUGA:KPU : Putusan MK Terkait Pilkada Dipedomani hingga Penetapan Paslon
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan;
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO);
3. mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat/ketua rombongan yang berwenang;
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan;
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi);
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK);
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan;
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka;
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan;
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Dijelaskan juga, apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega," tutup Aida.