Awas! Rayakan Tahun Baru dengan Musik Remik, Kapolres Ogan Ilir Ancam Lakukan Hal Ini

Kapolres OI Himbau Warga Jangan Gunakan Musik Remik Di Perayaan Akhir Tahun--Foto: Isro

OGANILIR - Tahun 2023 Menjelang Akhir, Polres Ogan Ilir Tetapkan Larangan Pesta Musik Remix pada Malam Tahun Baru 2024.

Masyarakat Ogan Ilir diperingatkan untuk merayakan dengan bijak.

Pihak polres Ogan Ilir menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap larangan ini pada malam pergantian tahun nanti.

"Hal ini mencakup penghentian pesta musik remix dan penyitaan peralatan yang digunakan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman. Rabu, 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Teddy Tegaskan Tak Ada Intervensi di Salter Lelang JPTP

BACA JUGA:Diskanak OKU Akan Galakan Program Budidaya Ayam Petelur

Menurut Kapolres, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat itu sendiri. 

"Larangan ini kami terapkan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan memastikan keamanan masyarakat pada malam pergantian tahun," ujarnya.

Selain itu, kegiatan pawai keliling kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas juga dilarang.

Kapolres juga mengimbau kepada para pejabat dan Kapolsek di jajaran polres Ogan Ilir untuk menyampaikan larangan ini kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di pemerintah kabupaten Ogan Ilir hingga ke tingkat paling dasar.

BACA JUGA:IAIQI Indralaya Gelar Wisuda Sebanyak 233 Sarjana dan 12 Hafiz Alquran 30 Juz

BACA JUGA:Sejumlah Daerah di Sumsel Rawan Banjir, BPBD Lakukan Hal Ini

"Kita menekankan dan menuarankan agar masyarakat lebih memilih kegiatan yang bermanfaat dan positif, seperti acara keluarga atau berdoa bersama di tempat ibadah," pintanya.

Dengan demikian, masyarakat Ogan Ilir diharapkan dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan damai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan