Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan : 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Polisi !

Tiga pria pelaku pencurian besi jembatan saat diamankan di Polsek RKT-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Tiga pria asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, yakni Haryono alias Yono (44), Sulaiman alias Soleh (23), dan Sukiman (29), terpaksa merasakan pengalaman tidak mengenakkan dengan tidur di balik jeruji besi. 

Ketiga pria ini tertangkap tangan oleh tim gabungan dari tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan petugas keamanan Pertamina EP Field Limau dipimpin kanit reskrim Aipda M Agustino, saat melakukan aksi pencurian pipa besi di jembatan penghubung antara Desa Sinar Rambang dan Desa Karangan.

Informasi dihimpun, penangkapan ini berawal ketika Meri Kusdianto, seorang petugas keamanan PT Pertamina Field Limau, sedang melakukan patroli rutin di sepanjang jalur pipa milik perusahaan BUMN tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, Meri melihat tiga pria yang mencurigakan sedang memotong besi pipa di jembatan tersebut. 

Melihat aksi pencurian tersebut, ia segera menghubungi Aipda M Agustino SH, Kanit Reskrim Polsek RKT, untuk meminta bantuan. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek RKT langsung bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, mereka melakukan penyergapan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:KPU OKU Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Senam Sehat

BACA JUGA:SMBR Raih Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 1 unit mobil Avanza berpelat nomor BG 1402, 7 batang pipa besi ukuran 2 inci yang telah dipotong sepanjang 2 meter, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti linggis dan gergaji besi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, membenarkan penangkapan tersebut. Sijabat menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan di Polsek RKT untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelakunya tiga orang, masing-masing berinisial HY alias Yono, SL alias Soleh, dan SK," ungkap Barisi seraya menuturkan pelaku yang diamankan semuanya ber KTP Ogan Ilir.

Lebih lanjut, Barisi menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Menurutnya, semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. "Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek RKT dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini cukup serius, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan