Soal Parkir di BKB : Masyarakat Harapkan Kehadiran Pemerintah !

Kawasan parkir di Benteng Kuto Besak (BKB) Kota Palembang.-Foto : Koer Palpos -

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Masih adanya keluhan soal penarikan parkir di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) nampaknya disambut Pemkot Palembang sehingga membuat warga sedikit bernafas lega. 

Dimana Pemkot Palembang bersama pihak kepolisian mengumumkan akan segera meninjau ulang pengelolaan parkir di kawasan wisata populer tersebut.  

Langkah ini disampaikan oleh Pj Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE, saat meninjau langsung lokasi bersama Kapolresta Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H dan beberapa instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, simulasi penataan lahan parkir juga dilakukan untuk memastikan pengelolaan ke depan menjadi lebih tertib dan aman.

BACA JUGA:Polemik Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Dalam Kabinet Merah-Putih : Tuai Pro dan Kontra !

BACA JUGA:Prakirakan Cuaca BMKG 23 Oktober 2024 : Cuaca Berawan di Sebagian Besar Kota di Indonesia !

Dr. A. Damenta mengakui bahwa BKB sering menjadi lokasi berbagai event mulai dari tingkat lokal hingga internasional, sehingga kebutuhan akan parkir yang tertib dan aman sangat penting.

Tak hanya soal keamanan, tingginya tarif parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat juga menjadi perhatian serius.  

“Kami hadir di sini untuk melayani masyarakat. Setiap keluhan yang disampaikan, baik melalui media sosial seperti Instagram atau platform lainnya, akan kami tindak lanjuti,” kata Damenta.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot siap meninjau ulang kontrak dengan pengelola parkir, termasuk yang telah memiliki kerja sama resmi dengan Pemkot.

BACA JUGA:Sumsel Maksimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dengan Kerjasama Opsen

BACA JUGA:Komjen Pol Agus Andrianto Makin Tajir : Harta Kekayaan Meningkat Pesat Dalam Satu Dekade Mencapai Rp19,8 M !

“Lahan ini milik Pemkot, jadi ketika masyarakat meminta kenyamanan, sudah menjadi kewajiban kami untuk menata sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.  

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, menyampaikan bahwa penentuan tarif parkir akan mengikuti Peraturan Daerah (Perda). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan