Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Banyuasin Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pilkada 2024
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Banyuasin Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pilkada 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Kordiv Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Legar Saputra, bersama Sekretaris KPU Banyuasin, Agus Fauzie, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan terkait pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Rapat tersebut berlangsung di KPU Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi bagian dari persiapan intensif KPU dalam rangka mengamankan tahapan-tahapan Pilkada mendatang.
SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemilu, berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: KPU Banyuasin Terima Kedatangan Surat Suara untuk Pilkada 2024
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, penerapan SPIP diharapkan menjadi landasan kuat untuk mengantisipasi berbagai tantangan, baik dari segi administratif maupun teknis, guna memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Legar Saputra menegaskan pentingnya pengawasan yang optimal dalam setiap tahapan Pilkada.
"KPU Banyuasin sangat berkomitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses pemilihan. SPIP adalah instrumen penting yang akan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan," ujar Legar Saputra.
BACA JUGA:Ketua DPRD Banyuasin Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Daftar 45 Anggota DPRD Banyuasin Periode 2024-2029 : Hampir Separoh Diisi Wajah Baru !
Pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan berbagai daerah di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Banyuasin.
Dengan adanya SPIP, pengelolaan potensi masalah seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan hambatan teknis dapat diminimalisir.
Sistem ini juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada—dari KPU hingga aparatur terkait—bekerja sesuai dengan peraturan dan standar yang ada.
BACA JUGA:Duel Maut Pilkada Banyuasin 2024 : Askolani Vs Slamet, Siapa yang Kuat ?