Bawaslu tak Temukan Bukti Pelanggaran saat Gibran Bagikan Susu di CFD

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. Foto: Antara--

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu tidak memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta karena tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa.

Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu, 3 Desember 2023, di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

Dalam hasil itu, dinyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

BACA JUGA:Mantan Walikota Lubuklinggau Ditarik dan Didorong Waketum Nasdem Viral di Medsos, Ini Penjelasan Ketua TPD

BACA JUGA:Satpol PP dan Bawaslu OKI Copot Sejumlah APK di Pintu Tol Celikah, Ini Alasannya

Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta Pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.

Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.

Di mana alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:Anies Optimistis Menang, Warga Sumsel Dukung Gerakan Perubahan

BACA JUGA:Waduh Gawat ! Beredar Video Oknum Kades Diduga Melanggar Netralitas

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu secara gratis kepada masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.

Hal tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai pelanggaran, karena Walikota Solo itu nampak seperti menyosialisasikan program unggulannya bersama Prabowo Subianto ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan