Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih

Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat, Rabu, 16 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

“Kami sudah menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berkaitan dengan tindak penganiayaan. Ancaman hukuman untuk tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ini bisa mencapai lima tahun penjara,” tegas AKP Barisi Sijabat.

Penangkapan Rahmat ini memberikan kelegaan bagi pihak korban dan keluarganya, yang sebelumnya merasa cemas karena pelaku belum berhasil diamankan.

Kini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Keberhasilan Polsek Prabumulih Barat dalam menangkap Rahmat Perdiansah tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat yang memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pengungkapan berbagai kasus kriminal, termasuk penganiayaan seperti yang terjadi di depan Mie Ayam Berdikari ini.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminal. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar AKP Barisi Sijabat.

Saat ini, Rahmat masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat. Pihak kepolisian terus mendalami motif pelaku dalam melakukan penganiayaan terhadap Febbyantama.

Apakah serangan tersebut murni didasari oleh permasalahan pribadi antara pelaku dan korban, ataukah ada motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut, masih menjadi fokus penyelidikan.

Selain itu, polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Rahmat.

Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan terjadi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Proses hukum terhadap Rahmat dipastikan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan penetapan tersangka ini, Rahmat akan menjalani proses peradilan dan menghadapi dakwaan di pengadilan.

Polsek Prabumulih Barat dan Polres Prabumulih berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Penangkapan Rahmat Perdiansah alias Peng oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat merupakan langkah penting dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Febbyantama Putra.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kerja cepat pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan