Polisi Panggil Pemilik Akun Medsos Akibat Sebarkan Isu Warga India Culik Anak di Ogan Ilir !

Kapolsek Tanjung Batu AKP Zahirin-Foto : Dokumen Palpos-

Menurut UU ITE, penyebaran informasi palsu atau hoax yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dapat diancam dengan hukuman pidana.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

AKP Zahirin juga mengingatkan warga agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi, terutama yang disebarkan melalui media sosial.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau tindakan.

Beliau menegaskan bahwa kepolisian akan selalu sigap menangani setiap laporan atau dugaan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Jika ada informasi mencurigakan atau kejadian yang dianggap penting, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cara yang benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Zahirin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penyebaran berita hoax dengan tidak ikut serta dalam menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Masyarakat harus cerdas dalam memilah informasi, khususnya yang bersifat sensitif seperti ini. Berita hoax tidak hanya merugikan individu, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas dan ketertiban di masyarakat,” tambahnya.

Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di media sosial untuk memastikan tidak ada lagi informasi hoax yang beredar di wilayah tersebut.

Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Polsek Indralaya untuk mengamankan wilayah dan menjaga ketertiban.

“Kami terus memantau perkembangan isu ini dan memastikan agar tidak ada lagi berita palsu yang tersebar. Koordinasi dengan Polsek Indralaya juga kami lakukan untuk menjaga keamanan di wilayah Ogan Ilir.

Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi dan tetap berkomunikasi dengan aparat kepolisian apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan,” jelas AKP Zahirin.

Langkah proaktif yang diambil oleh Polsek Tanjung Raja dalam menangani isu ini menjadi contoh penting dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dengan mengambil tindakan cepat, kepolisian tidak hanya berhasil meredam keresahan warga, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran informasi yang tidak benar.

Dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat Ogan Ilir dapat kembali merasa tenang dan tidak lagi terpengaruh oleh berita hoax yang berpotensi merusak stabilitas sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan