Intensifkan Razia Halinar di Lapas

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam suatu acara.--Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Tim Divisi Pemasyarakatan dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengintensifkan razia Halinar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Razia atau penertiban penggunaan gawai, pungutan liar, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba (Halinar) di lapas dan rutan, untuk mencegah penyalahgunaan barang tersebut serta gangguan keamanan dan ketertiban lapas/rutan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen mewujudkan target nol atau zero Halinar pada 2024 sebagai upaya menciptakan lingkungan lapas dan rutan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Komitmen itu harus dipegang teguh dan diwujudkan dengan kinerja baik sesuai dengan tugas dan fungsi petugas lapas dan rutan. Selain itu, untuk mewujudkan "zero Halinar" petugas lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten/kota dalam provinsi setempat diminta untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga jika ada tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tindakan pelanggaran hukum bisa diproses sesuai ketentuan, katanya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Tambah Insentif RT Jadi Rp1 Juta per Bulan

BACA JUGA:Latih Para Ketua OSIS SMP Cegah Kekerasan

Dia menjelaskan, secara umum seluruh lapas dan rutan yang ada di provinsi ini sudah mewujudkan "zero Halinar" terbukti setiap dilakukan inspeksi mendadak tidak ditemukan indikasi petugas melakukan pungutan liar (pungli), narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyimpan gawai di dalam ruangan tahanan dan mengonsumsi narkoba.

Untuk mempertahankan kondisi tersebut, razia Halinar akan lebih diintensifkan dengan waktu secara acak dan tiba-tiba.

Selain razia tersebut, Tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumsel sewaktu-waktu diturunkan ke 20 lapas dan rutan yang tersebar di wilayah provinsi setempat, jika ditemukan petugas lapas dan rutan memfasilitasi terjadinya pelanggaran Halinar, ditindak dan diproses dengan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, kata Kakanwil.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya berupaya secara maksimal menertibkan pelanggaran Halinar serta gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan/lapas.

BACA JUGA:Luncurkan Pelayanan Paspor 'Drive Thru'

Untuk melakukan penertiban Halinar serta penegakan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan/lapas, pihaknya menempatkan petugas pada pos-pos pengamanan dengan melibatkan pejabat struktural dan petugas staf guna membantu pelaksanaan tugas pengamanan, ujar Kadivpas Mulyadi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan