Buron Selama Dua Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Tersangka Buron Adhy Syuryadi (46), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.-Foto : Isro -

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Setelah buron selama lebih dari dua tahun, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tahun 2022 akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat. 

Pelaku yang diketahui bernama Adhy Syuryadi (46), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di kediamannya pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah.

Ia menagatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya usai sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang : Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk !

Dirinya mengungkapkan bahwa Adhy Syuryadi terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.

Kasus tersebut bermula ketika pelaku bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan sebanyak 200 karung beras dari korban bernama Asmita (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.

"Pada awalnya, tersangka berjanji akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27 juta pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga korban meminta tersangka untuk menepati pembayaran pada 20 Agustus 2022. Sayangnya, pelaku kembali mengingkari janji tersebut. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi," katanya. Jumat, 27 September 2024.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung dan satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka.

BACA JUGA:Putusan MK : Mengambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana !

BACA JUGA:Terkait Kematian Tragis Mahasiswi UIN di Kamar Kosan : Ini Hasil Visum dan Penjelasan Ahli Forensik !

Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Yusri menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan