Putusan MK : Mengambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana !
Editor: Robiansyah
|
Kamis , 26 Sep 2024 - 16:02
angkapan layar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).-FOTO : ANTARA-