KPU Koordinasi dengan Kepolisian Jelang Penetapan Pasangan Calon

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi anggota KPU RI Yulianto Sudrajat (kiri) dan August Mellaz (kanan) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berkoordinasi dengan pihak kepolisian menjelang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Minggu (22/9).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian pada semua level.

"Kami juga mendapat notifikasi, misalnya, daerah-daerah yang katakanlah kantor KPU-nya dianggap terbatas untuk adanya kegiatan yang mengundang banyak orang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPU RI menyarankan KPU daerah untuk mencari tempat yang lebih representatif manakala kantornya tidak memungkinkan untuk menampung banyak orang saat penetapan pasangan calon yang maju pada Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Cak Imin Ajak Caleg Terpilih PKB untuk Jadi Solusi Bangsa

BACA JUGA:Injik Anjam Al-Shinta Saling Melepas Ghindu Bersama Masyarakat Cahaya Alam

Hal tersebut juga merupakan rekomendasi dari pihak kepolisian karena alasan keamanan. "Itu juga antisipasi situasi-situasi yang tidak kami inginkan," ujarnya.

Afif menambahkan pihak kepolisian juga memberikan rekomendasi pada daerah-daerah tertentu, terutama yang memiliki banyak kandidat pasangan calon kepala daerah, untuk melakukan deklarasi pemilu damai.

"Pihak keamanan juga memberikan rekomendasi pada daerah-daerah tertentu, khususnya yang calonnya banyak, untuk kemudian dilakukan penetapan dan juga nanti pengundian nomor urut, juga mungkin deklarasi pemilu damai di titik-titik yang dianggap aman dan kondusif," jelas Afif.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan