Harus Menang 50 Persen Plus Satu : Daerah Satu Pasangan Calon di Pilkada 2024 !

Ilustrasi pemungutan suara pemilu-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah adanya daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang hanya memiliki satu pasangan calon (Paslon) yang berkompetisi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses pemilihan akan dilakukan, terutama jika kotak kosong menjadi pemenangnya.

Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti setiap aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Bawaslu : Narasi Coblos 3 Pasangan Calon Tidak Dapat Dibenarkan

BACA JUGA:Partai NasDem Umumkan Susunan Pengurus DPP NasDem 2024-2029 : Berikut Nama-namanya !

Menurut Andika, KPU Sumsel akan menjalankan amanat undang-undang (UU) dan arahan dari KPU RI tanpa terkecuali.

"Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel akan menjalankan amanat undang-undang (UU) dan arahan KPU RI," ujar Andika dalam konferensi pers yang diadakan belum lama ini.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kemungkinan Pilkada ulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

BACA JUGA:Diduga tidak Transparan : KPU Empat Lawang Enggan Berikan Salinan DPT kepada Paslon HBA-Henny !

BACA JUGA:KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !

Handoko menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunan dari KPU RI sebelum memberikan penjelasan lebih rinci.

"Kami menunggu petunjuk dari KPU RI. Jika ada aturannya, kami akan melaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan," kata Handoko.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon yang melawan kotak kosong harus memenangkan setidaknya 50 persen plus satu dari suara sah dan memenuhi sebaran suara tertentu.

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Ogan Ilir Periode 2024-2029 Resmi Dilantik : Didominasi Wajah Baru !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan