DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU

Suasana sidang DKPP Bawaslu OKU .--Foto: Eko Marleno

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memecat Feru, Anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu, Selasa 17 September 2024.  Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ahmad Kabul, anggota Bawaslu OKU.

Keputusan ini dìbacakan oleh dua anggota DKPP RI, Ratnadewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Masing-masing bertindak sebagai ketua majelis sidang DKPP dan anggota. 

Majelis sidang DKPP memberikan waktu paling lama 7 hari kepada Bawaslu OKU. Yakni untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan dìbacakan 17 September 2024. DKPP RI juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. 

Dìketahui bahwa pemecatan terhadap Feru ini telah dìputuskan dalam rapat pleno DKPP pada 6 Agustus 2024 dan baru dìbacakan pada Selasa 17 September 2024. 

Menurut Ratnadewi Pettalolo, anggota DKPP RI, seperti tergambar dalam sidang terbuka untuk umum itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengadu (pelapor), teradu (terlapor) dan pihak terkait. 

BACA JUGA:Digelar Besok, Ini 40 Nama Anggota DPRD Ogan Ilir Terpilih Priode 2024-2029 dari Berbagai Dapil

BACA JUGA:Yakin Lolos Tes Kesehatan, Paslon HBA-HENNY: Jangan Mudah Terpengaruh dengan Isu-isu Negatif!

Oleh karenanya, DKPP menyimpulkan bahwa Ahmad Kabul dan Feru terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. "Keputusan ini berlaku sejak dìbacakannya putusan," ujar Ratnadewi Pettalolo. 

Pihak pengadu Muhammad Aldy Maudaura kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya. 

"Kita selaku pihak pelapor (pengadu) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP. Dìmana majelis hakim DKPP telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini," ujar Aldy Mandaura.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ahmad Kabul dan Feru telah dìlaporkan ke DKPP RI oleh Muhammad Aldy Mandaura. Laporan tercatat dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/V/2024. Bahwasnya Ahmad Kabul sebagai teradu 1 dan Feru teradu 2 dìduga terlibat kasus jual beli suara dengan caleg PAN, Mirsawati senilai Rp 1,34 M untuk 4000 suara lebih.

Semuanya terungkap dalam pemeriksaan sidang DKPP RI bertempat dì Palembang beberapa bulan lalu. Para pihak sudah dìmintai keterangan. Baik pengadu, teradu dan pihak terkait sudah memberikan keterangan dalam sidang DKPP terdahulu yang dìpimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Setelah putusan DKPP RI, Selasa, 17 September 2024, pihak Bawaslu harus melaksanakan putusan paling lambat 7 hari. 

BACA JUGA:IDR: Pilkada Harus Bebas dari Intervensi Aparat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan