IDR: Pilkada Harus Bebas dari Intervensi Aparat
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/17f56f7a2a830f8ef593f16b9668f119.png)
Ilustrasi pilkada serentak 2024--Foto: Prabu
BACA JUGA:Membludak ! Ribuan Massa Ikuti Jalan Sehat bersama H Toha dan Rohman, Berikut Visi Misinya !
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.