Perludem Ungkap Alasan Sah Caleg Terpilih tidak Dilantik
Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kiri) melayani penerimaan pelaporan LHKPN dari seorang perwakilan caleg terpilih di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (10/9/2024)-Foto : Istimewa-
Apabila caleg terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.
Annisa menegaskan partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai saja.
BACA JUGA:Rutin Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU Muara Enim
BACA JUGA:27 September 2024 : 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Dilantik !
Secara prinsip, anggota legislatif yang terpilih adalah representasi dari pilihan rakyat dalam pemilu.
Hak rakyat ini tidak boleh diabaikan oleh partai politik.
Pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan jika ada permintaan dari partai, caleg terpilih masih memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya.
Namun, partai memang memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika ada pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, partai dapat memberikan sanksi.
"Tetapi, untuk mengganti atau meminta agar caleg terpilih tidak dilantik, harus ada alasan yang sah sesuai dengan undang-undang, seperti alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya," ujarnya.
Pada kenyataannya banyak praktik-praktik pragmatis untuk melakukan PAW, ada negosiasi antara caleg terpilih dan elite partai yang menjadi kesepakatan untuk mempermainkan kursi tersebut dan ini sangat disayangkan karena keterpilihan dewan perwakilan rakyat akhirnya jadi tidak substansial.
Sebelumnya, Rabu (11/9), Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.
Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut. (ant)