Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemusnaan Barang Bukti (BB) terhadap perkara yang sudah Inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
BB tersebut merupakan BB dalam perkara pidana umum di tiga wilayah yakni Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara (MLM), yang ditangani sejak September 2023 hingga November 2023.
Termasuk diantaranya 49 perkara narkotika dengan BB 983,62 gram sabu-sabu, 31 butir pil ekstasi dan ganja kering sebanyak 100 gram.
Hadir dalam proses Pemusnaan BB tersebut Pj Walikota Lubuklinggau yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Khalan Bahar, beserta jajarannya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berangkatkan 544 Jamaah Umroh Gratis ke Tanah Suci
Tak ketinggalan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dan Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riady.
Selain itu hadir juga dari perwakilan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Pantauan palpos.id dalam pemusnaan BB tersebut, dimulai dengan pemusnaan BB kriminalitas berupa sejumlah senjata tajam seperti parang, pisau, kering, dan lainnya.
Selain itu ada juga sepucuk senjata api rakitan (sepira).
BACA JUGA:Satgas Operasi Mantap Brata Laksanakan Pengamanan Kampanye
Pemusnaan BB Sajam dan senpira tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Selanjutnya dilakukan pemusnaan BB narkotika yang dimasukan ke dalam blender yang dicampurkan dengan diterjen.
Dalam proses tersebut sejumlah awak media sedikit gaduh karena BB sabu-sabu yang dimasukan ke dalam blender tersebut menyerupai garam kasar atau garam dapur.
Beberapa diantaranya ada yang menyelutuk, asli sabu atau garam.