Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Diamankan: Berikut Kronologi dan Penangkapan dalam 24 Jam !

Arbain alias Boim (30), warga Desa Air Balui ditangkap aparat Polres Muba atas dugaan mencuri motor, Senin, 11 Desember 2023-foto : romi rivano-

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Desa Beringin Baru, penangkapan dilakukan oleh Tim Spartan unit Reskrim Polsek Sanga Desa di sana.

Pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor korban, dan petugas juga menyita alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, yaitu satu buah kunci letter T yang sudah dimodifikasi.

Pelaku, yang kini menjadi tersangka, akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam penutup keterangannya, Nasirin menyampaikan bahwa penangkapan pelaku ini sejalan dengan upaya Polsek Sanga Desa dalam memberantas tindak kejahatan.

Khususnya pencurian kendaraan bermotor, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.

Transaksi hukum terkait kasus ini diharapkan akan segera selesai pada kuartal pertama tahun 2024.

Proses hukum ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban tindak kejahatan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan