Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU

Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan.-Foto : Eco Marleno-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kehadiran Sekda OKU, Darmawan Irianto untuk membuka acara Gass Track salah satu pasangan calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati, secara etika tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, ungkap Kepala Inspektorat Provins Sumsel, Kurniawan, pria yang menjabat Sekda OKU tersebut, adalah pembina tertinggi ASN di kabupaten tersebut.

"Jika memang benar, secata etik jelas itu tidak pantas, Pj Bupati harus melakukan pemeriksaan, dengan melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU," ungkapnya.

Peristiwa yang terjadi dengan melibatkan pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah untuk memeriksa yang bersangkutan, termasuk beberapa pejabat yang kabarnya hadir.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !

BACA JUGA:34 Perawat Gigi Muara Enim Ikuti Diklat Kompetensi Perawat Gigi

Karena jangan sampai muncul opini yang menimbulkan persepsi keterlibatan ASN yang ikut berpolitik secara aktif dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKU.

"Kan bisa dilihat dulu konteksnya apa, apakah hanya sekedar hadir, atau memenuhi undangan. Tapi secara etika juga, ia tidak boleh hadir. Ini harus diperiksa secara berjenjang, karena tentunya Sekda OKU punya alasan," ujarnya.

Menurut Kurniawan, ada beberapa aturan yang harus ditaati ASN dalam politik, termasuk tidak ikut terlibat dalam politik aktif.

"ASN boleh hadir dalam agenda politik, tapi tidak boleh mengajak. Dalam kejadian itu, harus dilihat, ada tidak ajakan atau simbol-simbol yang menjurus terhadap ajakan," ulasnya.

BACA JUGA:Ditinggal Bekerja : Mes PT MUM Habis Dilalap Si Jago Merah !

BACA JUGA:Pemalak di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk : Ini Tampangnya !

Menurut Kurniawan, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD termasuk Camat, itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Netralitas ASN dalam pemilihan umum telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Sanksinya dari teguran secara lisan sampai pencopotan jabatan," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan