Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron resmi ditetapkan tersangka kasus dana hibah pilkada 2024 oleh penyidik Kejari OKU Timur, Kamis, 29 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur kembali mencuat ke permukaan dengan penetapan tersangka baru.

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, Ahmad Gufron (AG) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/8/2024) oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada Pilkada 2020, yang melibatkan dana anggaran tahun 2019-2021.

BACA JUGA:Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 Disorot, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !

Sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Adanya penetapan tersangka AG ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 16 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Aditya C. Tarigan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hafiezd, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AG merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif.

BACA JUGA:Tiga Pimpinan Dewan dan Mantan Kepala Kesbangpol Ogan Ilir Bersaksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !

“Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya dengan memanggil para saksi termasuk tersangka AG. Setelah dilakukan ekspose gelar perkara, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AG dari saksi menjadi tersangka,” papar Aditya.

Aditya menambahkan bahwa dalam penyidikan, AG diduga memainkan peran kunci dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada OKU Timur 2020.

Sebagai Ketua Bawaslu OKU Timur saat itu, AG memiliki otoritas untuk menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas terkait penggunaan dana hibah.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan