Gelar Operasi Jagatara Tertibkan TKA

Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar operasi Jagatara menertibkan tenaga kerja asing di perusahaan PMA. Foto: Antara --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar operasi Jagatara pada penghujung Agustus 2024 untuk melakukan pengawasan dan penertiban tenaga kerja asing (TKA).

"Dalam operasi yang berlangsung beberapa hari terakhir dilakukan di sejumlah perusahaan yang biasa mempekerjakan TKA, hotel, dan tempat lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya , di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan melalui operasi tersebut diharapkan dapat dicegah masuknya TKA secara tidak sah atau ilegal, serta penertiban orang asing menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di wilayah Sumsel.

Dalam kegiatan operasi Jagatara, kata Ilham, tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel didukung petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan pengecekan lapangan di sejumlah perusahaan penanaman modal asing, hotel berbintang, dan tempat lainnya.

BACA JUGA:Terbanyak di Pekan Ketiga Agustus 2024

BACA JUGA:Apresiasi Puskas Luncurkan Buku Kajian Gajah Palembang

Berdasarkan hasil operasi tersebut, kata dia, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian oleh TKA seperti di PMA PT. Asrigita Prasarana yang mengoperasikan PLTGU di kawasan Merah Mata, Kabupaten Banyuasin.

"Meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, operasi serupa akan terus dilakukan sewaktu-waktu sehingga dapat menutup celah masuknya TKA ilegal atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini," ujar Ilham.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan menyampaikan pihaknya melaksanakan operasi Jagatara di PT.Asrigita Prasarana yang berlokasi kawasan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/8).

Tim yang turun melakukan operasi di perusahaan PMA itu berjumlah 20 personel yang terdiri dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dan Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel.

“Dalam operasi itu, kami melakukan pengecekan dokumen keimigrasian TKA di perusahaan tersebut dan mengklarifikasi data pekerja asing di PLTGU PT. Asrigita Prasarana, hal ini penting dilakukan apabila pada kemudian hari terjadi permasalahan dapat dicocokkan dengan data center," ujarnya.

BACA JUGA:Bantu Peralatan hingga Bisa Sekolah Lagi

BACA JUGA:Kembangkan Ilmu Teknologi di Sumsel

Menurut Sigit, pengawasan TKA dan orang asing di Sumsel perlu dimaksimalkan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kartu izin tinggal wisata untuk bekerja, dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan