Pilkada Sumsel 2024 : KPU Tetapkan 7,5 Persen Suara Sah Sebagai Syarat Minimal Parpol Usung Balon Gubernur !

Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan syarat minimal suara sah yang harus diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumsel 2024.

Syarat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen dari total suara sah yang diperoleh pada Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024, yakni sebesar 4.949.168 suara.

Dengan demikian, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 371.188 suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 10 Partai Politik Tak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

BACA JUGA:Komisi II RDP dengan KPU : Sebelum Putuskan PKPU Akomodasi Putusan MK

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat minimal suara sah untuk pencalonan kepala daerah.

Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi KPU Sumsel dalam proses pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Andika menegaskan bahwa hanya suara sah dari parpol atau gabungan parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang akan diperhitungkan.

BACA JUGA:KPU Janji tak Akan Bergeming di DPR dan Akan Terapkan Putusan MK

BACA JUGA:KPU Sumsel Sebut DPS Pilkada 2024 Capai 6,37 Juta Pemilih : Naik 53 Ribu dari DPT Pemilu 2024 !

Suara sah dari parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2024 tidak akan dihitung.

"Dalam keputusan itu, ditetapkan bahwa jumlah perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada Sumsel 2024 adalah 7,5 persen dari 4.949.168 suara sah. Ini berarti, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 371.188 suara untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur," jelas Andika di Palembang, Minggu (26/8/2024).

Syarat minimal suara sah ini digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan syarat dukungan minimal bagi bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) dalam Pilkada Sumsel 2024.

BACA JUGA:KPU Harus Segera Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pilkada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan