Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Tersangka dan sepeda motor milik korban saat diamankan di Polsek Tanjung Raja-Foto : Isro -

OGANILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

Tersangkanya, adalah Rudianto alias Bujang. Pelaku diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B-58/VIII/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu, yang diterima oleh Polsek Tanjung Raja.

Laporan tersebut dibuat oleh Resa Oktarisa, seorang wiraswasta berusia 21 tahun, warga Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:Seorang Kontraktor di Lubuklinggau Tewas Ditikam: Diduga Dipicu Masalah Ini!

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar dan Meledak

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, menjelaskan kejadian bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban, Resa Oktarisa, yang berencana berlibur ke Pagar Alam, menitipkan sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya di garasi milik kelurgannya beranma Ely, warga Dusun III, RT 09, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Kemudian pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, saudaranya Ely ini menghubungi korban dan mengabarkan bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi rumahnya telah hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, bertolak pulang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Raja,"kata Zahirin. Minggu, 24 Agustus 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Ditabrak Mobil BPBD, Abang Bentor Tewas Mengenaskan

BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !

Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, bersama anggotanya, langsung menuju ke lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan