Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan-Foto : Prabu Agustian-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM  - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), sebuah program yang sangat dinanti-nantikan oleh para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di seluruh wilayah Sumsel, termasuk Kota Prabumulih. 

Program ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB dengan berbagai keringanan, sehingga mereka dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa beban denda dan bunga yang menggunung.

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 14 Tahun 2024. 

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan program ini. Pemutihan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Ariswan dalam wawancaranya dengan wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Persiapan Keamanan Pilkada 2024, Polres - Pemkab Muba Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantab Praja Musi

BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Sispamkota Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini resmi berlaku mulai tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Dalam periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat menikmati berbagai keringanan yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Ariswan, program ini menawarkan beberapa keuntungan yang sangat signifikan bagi para wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun.

"Untuk tunggakan PKB yang sudah mencapai dua tahun atau lebih, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Ini tentu sangat meringankan, mengingat jika tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar seluruh tunggakan beserta denda dan bunga yang terakumulasi," jelas Ariswan.

Selain itu, program ini juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan pembebasan dari pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit. 

"Program ini juga membebaskan denda dan bunga pajak serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat. Ini adalah bentuk insentif pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak," tambah Ariswan.

BACA JUGA:Temui PT KAI, Pj Bupati Dorong Pembangunan Jembatan Layang Gelumbang dan Bantaian Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA:Dampingi Kunker Wamentan RI, Pj.Bupati Terima DAK Senilai Rp9,04 Miliar

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya memberikan keuntungan langsung kepada wajib pajak, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap penerimaan PAD Provinsi Sumsel.

Ariswan menekankan bahwa dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan