Terima Aset Daerah yang Ditertibkan Kejati

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto bersama dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat konferensi pers di Palembang. Foto: Antara --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima aset daerah berupa tanah dan kendaraan yang ditertibkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan penataan dan penindakan aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab secara prenventif dan reprensif.

Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan, yaitu satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang digunakan oleh Gubernur Sumsel periode Tahun 2008-2018.

“Dalam pengamanan tersebut, kami melakukan pendekatan preventif sehingga beliau menyerahkannya secara sukarela. Nilai dari kendaraan tersebut pada masa itu senilai Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat ini nilai jualnya mungkin di bawah Rp1 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Sumsel Capai Rp13,07 Triliun

BACA JUGA:Fraksi PDIP : Rapat Baleg DPR Soal RUU Pilkada Sat Set Ketok Palu

Kemudian, aset tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar.

Selain itu, saat ini juga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aset tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang seluas 96.821 meter persegi 96,82 dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar, dan aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar, serta Kemudian, aset tanah yang berada di dekat Universitas Islam Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat seluas 800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,39 miliar, aset tanah di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp30 miliar.

Lalu, aset tanah Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp33,6 miliar.

"Sehingga total nilai aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan, baik sedang diproses maupun telah dilaksanakan Rp284 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA:Semua TPS di OKU Rawan Terjadi Pelanggaran

BACA JUGA:Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Dearah pada 22 Agustus 2024

Penyelidikan itu dilakukan Kejati Sumsel tidak hanya berfokus memenjarakan seseorang, akan tetapi untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sehingga dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, kata Yulianto.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sumsel yang telah menyerahkan dua aset milik Pemprov Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan