Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama

Ratusan massa saat berdemo di depan rumdis Bupati OKU.-Foto : Eco Marleno-

Yeyen menekankan pentingnya pemahaman bahwa netralitas bukan hanya kewajiban ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari tingkat RT/RW hingga kepala desa.

“UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2015 telah mengatur dengan jelas bahwa seluruh perangkat pemerintahan, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak boleh berperan aktif dalam Pilkada. Sanksi, baik administratif maupun pidana, siap menanti bagi yang melanggar. Masyarakat harus turut mengawal proses ini,” ujar Yeyen.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2024, Cek Formasi dan Jurusanmu Disini!

BACA JUGA:Penemuan Mayat Mis X di Bawah Jembatan Tanjung Senai Gemparkan Warga Ogan Ilir

Ia juga menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan jajaran pengawas TPS. “Jika penyelenggara tidak netral, bagaimana dengan peserta dan masyarakat lainnya?” kata Yeyen.

Yeyen juga menyoroti peran pemantau pemilu yang harus memenuhi syarat akreditasi sesuai UU No. 10 Tahun 2015.

“Pemantau pemilu wajib terakreditasi di KPU setempat. Jika memantau Pilkada gubernur, harus terdaftar di KPU provinsi. Untuk Pilkada kabupaten, akreditasi cukup di KPU kabupaten,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan