Tampang Pelaku Penipuan dan Penggelapan RP 140 Juta di Ogan Ilir, Akui Untuk Judi Online dan Bisnis BBM Ilegal

Pelaku saat diamankan di Polres Ogan Ilir-Foto : Isro -

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, Tamruni berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Pangeran Ilir tanpa perlawanan. 

Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang dapat memperkuat kasus penipuan dan penggelapan tersebut. 

BACA JUGA:Over Kapasitas, Lapas Kayuagung OKI Optimalkan Penggeledahan di Pintu Utama

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Melanda Perumahan Waduk PT Inti Agro Makmur di Musi Banyuasin : Renggut 1 Korban Jiwa !

Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain dua lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku dan korban, serta satu bundel print rekening koran yang menunjukkan bukti transfer dari korban kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku untuk melengkapi seluruh berkas penyidikan. 

"Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan melengkapi berkas agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. Minggu, 18 Agustus 2024.

Kepada penyidik Tamruni memgaku bahwa uang yang di pinjamnya itu telah habis digunakan untuk main judi slot dan bisnis BBM ilegal.

Saat ini, Tamruni telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus mendalami motif dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan