Polres Ogan Ilir Segel Illegal Driling : 43 Baby Teng dan 8 Drum Disita !

Kasat Reskrim M Ilham (tengah) ketika mendatangi dan memimpin langsung penertiban diduga Gudang Ilegal Driling di Desa Payakabung, Indralaya Utara, Ogan Ilir.-Foto: Isro Antoni-

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kembali melakukan sidak atau penertiban gudang BBM ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini penertiban dilakukan di Dusun Satu Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Penertiban tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.

Dalam kesempatan itu, M. Ilham mengatakan penertiban tersebut berdasarkan keluhan masyarakat yang melapor melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), aplikasi yang merupakan inovasi Polda Sumsel untuk memudahkan pelayanan terhadab masyarakat.

"Informasi ini dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol). Inivasi dari kapolda sumsel untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Kamtipmas) yang ada di masyarakat," katanya. Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Perketat Proses Penerbitan Paspor

BACA JUGA:Dinkes OKU Imbau Warga Hindari Konsumsi Air Sungai Untuk Cegah Diare

Pada penertiban yang melibatkan unsur perangkat desa setempat, Pol PP, jajaran Polres Ogan Ilir, dan masyarakat setempat tersebut didapati barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 baby teng dan 8 unit trum besi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak diduga ilegal.

"Dari penertiban ini kita mengamankan 43 baby teng 41 kosong sementara 2 berisi limbah BBM diduga Ilegal. Barang bukti lainya 8 drum besi, 7 kosong dan satu lainya berisi," kata Ilham.

Adapun gudang yang diduga tempat penampungan ilegel driling tersebut kemudian dilakukan pembongkaran. Sementara untuk pemilik gudang kata Ilham saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

"Terkait pemilik kami masih melakukan penyelidikan. Untuk barang bukti diamankan  dulu. Terkait yang lainya dan atau izin bangunannya  kita akan berkoordinasi dengan pihak Pol PP," ucapnya.

BACA JUGA:Samsat OKU Siagakan Mobil Samling di Pedesaan

BACA JUGA:40 Anggota Paskibraka OKU Timur Resmi Dikukuhkan

Sementara Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Payakabung Dedi mengatakan sejauh ini pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya aktifitas kegiatan ilegal driling di lokasi tersebut. Menurutnya selama ini lokasi tersebut selalu terkunci.

"Kurang tau yang punya siapa. Sebagai perangkat desa kami juga tidak tahu sama sekali adanya aktifitas gudang ilegel driling di sini," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan