Dua Wanita Muda Ditangkap : Terungkapnya Modus Perampokan dengan Kedok Minta Tumpangan di Lubuklinggau !

Kedua tersangka Jis (kiri) dan Erika diamankan di Mapolres Lubuklinggau-Foto : Dokumen Palpos-

Kedua wanita ini kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan.

Pasal ini mengatur hukuman yang berat bagi pelaku perampokan yang melibatkan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Lubuklinggau dan sekitarnya untuk lebih waspada terhadap kejahatan dengan modus operandi serupa.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa polisi akan terus mengejar para pelaku yang masih buron hingga mereka berhasil ditangkap dan diadili.

Kasus perampokan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam. Amin Akbar, korban dalam peristiwa ini, mengalami trauma yang cukup serius.

Setelah kejadian tersebut, ia merasa takut untuk bepergian sendiri, terutama saat harus melewati lokasi kejadian.

Perasaan cemas dan tidak aman masih menyelimuti dirinya setiap kali ia harus keluar rumah, terutama pada malam hari.

Trauma yang dialami korban ini adalah bukti nyata betapa dahsyatnya dampak psikologis dari kejahatan kekerasan seperti perampokan.

Rasa takut yang mendalam tidak hanya memengaruhi kondisi mental korban, tetapi juga bisa berdampak pada kualitas hidupnya secara keseluruhan.

Kondisi ini mungkin membutuhkan waktu yang lama untuk pulih, bahkan mungkin memerlukan bantuan dari psikolog atau konselor.

Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat setempat.

Warga Lubuklinggau kini merasa khawatir dengan keberadaan komplotan perampok yang menggunakan modus operandi seperti ini.

Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan wilayah dan segera menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan atau tumpangan.

"Jika ada orang yang mencurigakan meminta tumpangan, lebih baik jangan berhenti dan segera laporkan kepada pihak berwajib," pesan AKP Hendrawan kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan