JPU Kejari OKI Tuntut Hajidin 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pledoi

Terdakwa Hajidin Dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.-Foto : Diansyah-

Berdasarkan dakwaan kesatu JPU Kejari OKI, peristiwa terjadi di Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur pada, Selasa, 1 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 WIB.

Pada waktu kejadian, terdakwa dan 3 pelaku lainnya (belum tertangkap) masuk ke rumah saksi Ani Supiani (korban) dengan cara mendobrak pintu belakang rumah.

Mereka menggunakan kayu balok hingga pintu terbuka. Setelah itu, langsung memasuki rumah dan membagi tugas masing-masing.

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi SPBU Patih Galung Prabumulih: Temukan BBM Bercampur Air!

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah

Terdakwa dan 1 pelaku bertugas melumpuhkan Ani Supiani dan anak Regita. Sementara, 2 pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan Saksi Wagirin.

Saat menghampiri Wagirin, 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perutnya. Sementara, 1 pelakunya lagi mendorong tubuh Wagirin hingga terjatuh ke kasur dan menginjak bahunya, serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka.

Setelah itu, kedua pelaku mengikat kedua tangan dan kaki Wagirin. Kemudian, terdakwa dan 1 pelaku lain menghampiri Ani Supiani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau.

Terdakwa dan 1 pelaku mendorong Ani masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, “Diam Jangan Teriak" dan langsung menutup mata Ani dengan tali rapia warna hitam.

BACA JUGA:Gelapkan 14 LPG Bernilai Rp 3,2 Juta, Sopir Asal OKU Ditangkap Team Macan RKT

BACA JUGA:Ratna Spesialis Copet Pasar 16 Perluas Wilayah Operasi ke Lubuklinggau: Aksinya Diungkapkan Tim Macan Linggau

Mereka menutup mulut Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. Lalu,  mengikat kedua tangan Anj ke arah belakang menggunakan tali rapia warna putih yang dililit.

Setelah itu, mendorong Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan memiring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara Ani dari balik baju Saksi. 

Terdakwa juga mengikat kedua tangan Anak Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rapiah warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kirinya. 

Mata anak Regita ditutup dengan menggunakan kerudung warna ping. Sedangkan, 1 pelaku berdiri di dekat pintu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan