Update ! Harga Emas Antam Senin 12 Agustus 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1,401 Juta per Gram
harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) tidak mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya, Senin 30 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Pegadaian Prediksi Harga Emas Bisa Tembus Rp1,5 Juta per Gram Tahun 2024 Ini !
Dengan harga yang tidak terlalu fluktuatif, investor memiliki kesempatan untuk merencanakan pembelian emas dengan lebih baik, tanpa takut akan perubahan harga yang drastis dalam waktu singkat.
Bagi mereka yang berinvestasi untuk jangka panjang, stabilitas harga ini dapat dimanfaatkan untuk menambah portofolio investasi emas mereka secara bertahap.
Ada beberapa faktor yang berkontribusi pada stabilitas harga emas di Indonesia.
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Selasa 6 Agustus 2024 : Turun Rp7.000 Menjadi Rp1.413 Juta per Gram
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Senin 5 Agustus 2024 : Turun Rp8.000 Jadi Rp1,420 Juta per Gram
Salah satunya adalah kebijakan moneter dari Bank Indonesia yang berusaha menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Ketika rupiah stabil, harga emas yang biasanya dihargai dalam dolar AS tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Selain itu, pasokan emas yang cukup dari PT Antam juga berperan dalam menjaga kestabilan harga.
Dengan pasokan yang terjaga, kekhawatiran terhadap kelangkaan emas di pasar dapat diminimalisir.
Selain faktor domestik, harga emas di Indonesia juga dipengaruhi oleh kondisi pasar global.
Misalnya, fluktuasi harga emas dunia yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga di Amerika Serikat, perang dagang, dan ketidakpastian politik global juga dapat memengaruhi harga emas di Indonesia.
Meskipun demikian, stabilitas harga yang terjaga menunjukkan bahwa pasar emas di Indonesia cukup kuat dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika global.
Pajak menjadi salah satu aspek penting dalam transaksi emas di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor perlu memperhitungkan potongan ini ketika merencanakan penjualan emas mereka.