Bahas Isu Pemilik Manfaat

Rakernis pelayanan hukum, Kemenkumham Sumsel bahas isu beneficial ownership. Foto ist --

PALEMBANG - Setelah dibuka oleh Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU), rangkaian Rapat Kerja Teknis Pelayanan AHU dilanjutkan dengan pembahasan isu terkait pelayanan hukum saat ini, Kamis (30/11/2023) bertempat di Ballroom Grand Hyatt Bali. 

Kegiatan diisi dengan pembahasan Isu Teknis Pelayanan AHU Tahun 2023 dan pemaparan Rencana Kerja Aksi Pelayanan AHU) tahun 2024 oleh seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia yang terbagi menjadi enam Kelompok Kerja (Pokja).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawan terpilih sebagai ketua Pokja 2 yang membahas tentang beneficial Ownership (pemilik manfaat).

BACA JUGA:Lakukan Peningkatan Rehabilitasi Mangrove

BACA JUGA:Optimalkan Target Kinerja

Dijelaskan Ika, bahwa Beneficial Ownership (BO) atau kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk  kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik.

"Saat ini korporasi sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya, oleh karena itu harus dicegah sedini mungkin," paparnya.

Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian korporasi.

BACA JUGA:Stok Beras di Sumsel 13.900 Ton hingga Maret 2024

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel tersebut melanjutkan, bahwa saat ini masih minim sekali pelaporan BO oleh Korporasi, Notaris, dan pihak yang dikuasakan.

Untuk itu, ia dan tim sepakat untuk menyusun kebijakan terkait Pelaporan BO Korporasi, Penambahan fitur kuesioner BO dalam Aplikasi Perseroan Perorangan, Pembukaan blokir oleh system berdasarkan status blokirnya, serta gencar menyebarkan informasi tata cara pelaporan Beneficial Ownership. 

Ika memaparkan, per Februari 2023 lalu, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%. Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris.

BACA JUGA:Bantu Sarana dan Prasarana Kantor KPU dan Bawaslu

Terdapat 8 orang berisiko tinggi, 2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan