Biar Tak Disalahgunakan, Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht Tahap 1

Kejari OKI musnahkan BB Inkracht tahap 1 supaya tidak disalahgunakan.-Foto : Diansyah-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahap 1.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, pemusnahan dilakukan supaya BB Inkracht tersebut tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

"Ini BB Inkracht Tahap 1 dari bulan Januari sampai Juli 2024 dengan menggunakan Anggaran Tahun 2024," ungkapnya usai kegiatan pemusnahan di halaman Kejari OKI, Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia menambahkan, pemusnahan BB Inkracht itu merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid

BACA JUGA:Polisi Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu, melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum tersebut," ujarnya.

Dikatakannya lagi, BB yang dimusnahkan terdiri dari narkotika sebanyak 57 berkas perkara.

"Sabu-sabu sebanyak 70 bungkus/paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram. Lalu,  extacy lebih kurang 52 butir atau 10 gram dan  ganja sebanyak 40 gram," tuturnya.

Masih katanya, senjata api terdapat 4 berkas perkara. Dengan jumlah 5 pucuk senjata api, 9 butir amunisi aktif, 4 butir anak peluru, dan 4 butir selongsong. 

BACA JUGA:Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Asal Thailand Tujuan Inggris Gagal !

BACA JUGA:Ibu Muda di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang : Begini Kondisinya !

"Senjata tajam sebanyak 9 berkas perkara. Dengan jumlah 14 senjata tajam jenis pisau garpu/parang. Kemudian, pakaian dan lain-lain ada 47 berkas perkara," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan