Optimalkan e-Dabu Fasilitasi JKN
BPJS Kesehatan Palembang melakuksn CoEx dan optimalkan e-Dabu untuk memfasilitasi JKN badan usaha. Foto: Antara --
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang mengoptimalkan aplikasi Pendaftaran Peserta Badan Usaha atau e-Dabu untuk memfasilitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pekerja badan usaha di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami berupaya membantu badan usaha mendaftarkan pekerjanya melalui sinergi antarbidang di BPJS Kesehatan dalam satu pintu sehingga mempercepat proses pendaftaran JKN karyawannya karena langsung dieksekusi datanya ke dalam aplikasi e-Dabu," kata Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Angga Firdauzie di Palembang, Selasa.
Melalui kegiatan tersebut, dia mengharapkan, bisa menyamakan persepsi mengenai perluasan cakupan kesehatan semesta dan penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja.
Pihaknya terus melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan para peserta Program JKN.
BACA JUGA:Slogan Indonesia Maju HUT RI Sejalan dengan Bung Karno
BACA JUGA:Pro-Kontra Akan Lahirkan Revisi UU TNI-Polri Terbaik
Selain aplikasi e-Dabu untuk memudahkan badan usaha melakukan pengurusan administrasi kepesertaan pekerjanya, pihaknya menerapkan mekanisme kepatuhan badan usaha secara cepat berupa sistem Complience Express (CoEx), yakni pemeriksaan cepat bagi badan usaha di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
Layanan CoEx dimanfaatkan pihaknya untuk menjaga kepatuhan badan usaha yang terindikasi memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam Program JKN.
Melalui CoEx diharapkan pemeriksaan badan usaha dapat lebih optimal di samping pemeriksaan lapangan yang tetap dijadwalkan secara rutin.
Dengan layanan CoEx pemeriksaan akan lebih dioptimalkan karena petugas relationship officer (RO) dapat melakukan pemeriksaan secara terpadu dan lebih efektif.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu membuka serta mendorong tingkat kesadaran badan usaha dalam menjadi peserta Program JKN dan merupakan sarana yang intens atau kuat untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja/karyawan dan kewajiban dalam hal kolektabilitas iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah karyawan yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:Anies Ajak Legislator Perindo Kritisi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Disdik Palembang Tangani Kasus Siswa Diduga Keracunan Makanan di SDN 39
“Kami berupaya terus mengoptimalkan implementasi pelaksanaan Program JKN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satunya membangun sinergisitas antarlembaga pemerintah maupun stakeholder (pemangku kepentingan), seperti koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilaksanakan akhir-akhir ini," kata Angga.