Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 817.050.759,11

Direktur CV Abimanyu Poetra Warwan mengembalikan kerugian negara ke Kejari Muba-Foto : Romi-

Atas perintah langsung dari Kajari Muba, Roy Riady SH, pihak Datun menjalankan negosiasi penegakan hukum secara preventif. 

Melalui upaya ini, CV Abimanyu Poetra Warwan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran, yang akhirnya masuk kembali ke kas daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Dinkes OKU Sediakan 659 Pos Pelayanan Vaksin Polio

BACA JUGA:Kejari OKU Jalin MoU Dengan PT Semen Baturaja Dibidang Perdata

Komitmen dalam Pengembalian Kerugian Negara

Keberhasilan Kejari Muba dalam mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 817.050.759,11 menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

Ini juga menjadi bukti bahwa kerjasama antara instansi pemerintahan dan pihak terkait dapat menghasilkan penyelesaian yang positif untuk kepentingan publik.

Dengan pengembalian kerugian negara ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah dapat terus ditingkatkan.

BACA JUGA:Sambut 10 Bintara Baru : Ini Pesan Kapolres Muba !

BACA JUGA:KIM Diharapkan Mampu Menjadi Fasilitator bagi Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Daerah

Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas akan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tidak disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi mendapat penanganan yang tepat.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam upaya meminimalisir kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan