Kasus SANTAN : Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM, dan Satu HP !

Tim penyidik Kejari Muba menggeledah rumah Plt. Kadis PMD-Foto : Dokumen Palpos-

Dipimpin langsung Kasi Pidsus rombangan tersebut langsung masuk ke ruang kerja kepalas dinas DPMD.

Rombongan Kejari tersebut langsung diterima langsung oleh Plt Kepala dinas BPMD Muba Richard Cahyadi.

Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di kantor DPMD.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba M Padli Habibi SH mengatakan pihaknya dengan rombongan akan mengeledah beberapa ruangan yang ada di Kantor DPMD Muba.

Diketahui untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di 2021, dimana pihak Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi.

Kejari Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 

Untuk diketahui, Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) di 2021.

Pengelolaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. 

Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP.

Di mana, tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp22.500.000 menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba. 

Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba.

Sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin terhadap kegiatan.

Dalam pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin. 

"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya 

Di mana di tahun 2021, adannya pengadaan aplikasi SANTAN, dimana dari 229 desa, yang mengadakan cuma 130 desa, dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan