Tim Gurita Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Lampu Jalan

--

PRABUMULIH - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih di bawah pimpinan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH, telah sukses mengungkap aksi kejahatan pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tiga orang pelaku komplotan pencurian kabel lampu jalan tertangkap basah saat tengah menjalankan aksinya di kawasan Jalan Protokol Kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Dasrli Ismail (30), warga Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Agus Supriadi (32) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dan Agus Sahrul (33) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

BACA JUGA:BIADAP !!! Ayah di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandungnya

BACA JUGA:Tim Puma Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Outdoor AC di Stasiun Gelumbang Muaraenim

Tim Gurita tidak hanya berhasil menangkap ketiganya tetapi juga mengamankan barang bukti berupa kabel lampu jalan sepanjang 40 meter, 1 tang, dan 1 gunting yang digunakan untuk memotong kabel selama menjalankan aksinya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum ini.

"Pelaku berjumlah 3 orang diamankan saat melakukan aksinya, saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sijabat.

BACA JUGA:Pakai Kostum Dora Emon, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa, Kondisinya Bikin Ngeri !

BACA JUGA:Danau Galian di Desa Tanjung Seteko Ogan Ilir Menelan Korban Warga Palembang

Dijelaskan oleh Kasi Humas, para pelaku memiliki peran yang terbagi, mulai dari mengawasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memotong kabel, hingga menunggu di motor sebagai penjaga.

"Modus operandi mereka adalah mematikan stop kontak lampu jalan dan kemudian langsung memotongnya," tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut sambung Kasi Humas, ke tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA:Otak Perampokan Keji Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Imbau Nyerah Saja !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan