Tim Puma Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Outdoor AC di Stasiun Gelumbang Muaraenim
--
BACA JUGA:Ponsel Adik Hilang, Warga Babat Toman Bunuh Tetangga Sendiri !
Namun, ketika mereka kembali ke rumah persinyalan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku tiba-tiba kabur dengan menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario milik pelaku, palu berwarna oranye-hitam, dan pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah," ungkap Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari PT KAI terkait kejadian tersebut, dan dengan cepat, Team Puma Polsek Gelumbang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan Team Puma Polsek Gelumbang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan kejahatan.
Selain itu, kasus ini juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait perlunya kewaspadaan dan kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Pelaku yang kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat diharapkan menjadi efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan sistem keamanan di berbagai fasilitas umum.***