Warga OKU Keluhkan Dampak Lingkungan Usaha Burung Walet

Inilah gedung-gedung di Pasar Atas Baturaja yang banyak disulap jadi penangkaran burung walet.-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM -  Usaha sarang burung walet semakin menjamur di Kota Baturaja, Kabupaten OKU. Meski dianggap sebagai potensi ekonomi yang menggiurkan, namun dampak lingkungan yang ditimbulkan mulai menarik perhatian masyarakat setempat.

Bangunan ruko dan gedung bertingkat yang banyak diubah menjadi sarang burung walet, terutama di pusat keramaian seperti pasar dan pemukiman padat penduduk, menjadi sorotan utama.

Banyak warga mengeluhkan kebisingan, masalah kesehatan, dan dampak limbah dari kotoran burung walet yang mencemari lingkungan sekitar.

Edwin, sebagai pengiat lingkungan di Kota Baturaja, menyoroti mudahnya pemberian izin oleh pemerintah setempat untuk mendirikan sarang burung walet. 

BACA JUGA:Jaksa Harus Menjalankan Tugas Serta Fungsi Secara Profesional dan Proporsional

BACA JUGA:Kebakaran Kembali Terjadi : Kapolda Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen !

“Pembangunan gedung sarang walet seharusnya tidak dilakukan di kawasan pemukiman karena dapat mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Masalah lain yang ditekankan adalah kebersihan tempat usaha kuliner atau makanan yang berada di sekitar gedung sarang burung walet. 

“Kita perlu memastikan keamanan dan higienisnya makanan yang dijual di sekitar gedung tersebut,” tambahnya.

Febri Kuncoro, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU, mengakui bahwa penanganan limbah kotoran burung walet menjadi tanggung jawab mereka. 

BACA JUGA:Hani S. Rustam: Tahun Baru Islam Momen Hijrah Menjadi Lebih Baik

BACA JUGA:Jaga Ketersedian Bahan Pangan dan Harga, Gelar GPM di Desa Lebak Budi

“Di Kota Baturaja sendiri, terdapat ratusan usaha sarang burung walet yang harus kami awasi,” ujarnya.

Sementara itu, pemantauan terhadap pembayaran pajak usaha sarang burung walet berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan tarif maksimum sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan