Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Daring dan TPPO Internasional : Begini Modus Pelaku !

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili (ketiga dari kiri) berbicara dalam konferensi pers terkait penangkapan satu pelaku dalam kasus "online scam" dan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024)-FOTO : ANTARA-

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan daring.

Edukasi dan sosialisasi mengenai modus operandi penipuan daring harus terus digencarkan agar masyarakat dapat mengenali dan menghindari jebakan para pelaku kejahatan.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Polri bersama dengan berbagai pihak akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan digital.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:

1. Waspadai Penawaran yang Terlalu Bagus untuk Menjadi Kenyataan: Jika suatu penawaran terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

2. Verifikasi Identitas Pengirim: Jangan mudah percaya dengan identitas pengirim pesan atau email yang tidak dikenal. Verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

3. Jangan Berbagi Informasi Pribadi Secara Sembarangan: Jangan memberikan informasi pribadi atau finansial kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

4. Gunakan Keamanan Digital yang Kuat: Gunakan perangkat lunak keamanan yang up-to-date dan aktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah.

5. Lapor ke Pihak Berwajib: Jika menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan daring, segera laporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dengan penangkapan L, Polri sekali lagi menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kejahatan siber dan TPPO.

Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya Polri dengan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan.

Kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman kejahatan daring.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan