Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Eeng Praza-Foto : Romi-

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. ***

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Terbakarnya Kantor Bupati OKU

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kantor Bupati OKU Terbakar !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan