Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan 4 Orang di Sungai Lilin Muba Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

Pemilik sumur ilegal yang meledak menewaskan 4 orang akhirnya tertangkap oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muba-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Hindari Kejaran Warga : Pelaku Penggelapan Motor Nekat Lompat ke Sumur

Empat orang tewas di tempat, yakni Bodi alias Dedi (31) warga Ogan Ilir, Alek Sander (32) warga Muba, Ujang (68) warga OI, dan Hatta alias Atta (45) warga Muba.

Keempatnya tewas akibat luka bakar parah di sekujur tubuh mereka.

Sedangkan empat lainnya mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih dalam perawatan medis.

BACA JUGA:Kernet Speedboat yang Tenggelam Ditemukan di Perairan Mariana : Kondisinya Begini !

BACA JUGA: Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan !

Mereka adalah Agus Mahendra Saputra (24) warga Muba, Eki Winata (23), Beni Saputra (36) warga Lampung, dan Herman Dedi (48) warga Muba.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Polsek Sungai Lilin, Satreskrim Polres Muba, dan Subdit Tipidter Polda Sumsel segera melakukan berbagai upaya mitigasi.

"Kami membuka posko pengaduan untuk korban hilang dan berkoordinasi dengan Forkompimda untuk tindakan mitigasi serta pemulihan lingkungan hidup," tambah Kompol Bayu.

Tersangka TM dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, TM juga dijerat dengan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Polisi juga menjerat TM dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kejadian ini menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Muba.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat sekitar dan mencemari lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan