1.000 Janda Muda Baru Bakal Muncul di Lubuklinggau Tahun 2024 : Usia 25 sampai 35 Tahun !

Pengadilan Agama Lubuklinggau-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Batu Balai dan Batu Kutil : Dua Legenda dari Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi !

Lebih lanjut, Ahkam juga mengungkapkan bahwa kebanyakan gugatan perceraian diajukan oleh perempuan yang merasa tidak sejalan lagi dengan pasangannya.

Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, sementara jumlah perceraian dari kalangan ekonomi mapan atau atas cenderung lebih sedikit.

"Dalam rentang usia 25-35 tahun adalah yang paling umum untuk mengajukan perceraian, sementara usia di bawah 19 tahun cenderung lebih jarang, dengan kebanyakan mengajukan dispensasi nikah," tutupnya.

BACA JUGA:Lapangan Merdeka Lubuklinggau Dulu dan Kini : Warisan Kebudayaan yang Perlu Dilestarikan !

BACA JUGA:Mengenal 7 Suku di Indonesia yang Ditakuti oleh Negara Asing : Nomor 7 Miliki Ilmu Santet Paling Mengerikan !

Berita ini mencerminkan fenomena sosial yang kompleks dan menyoroti tantangan ekonomi serta dinamika sosial dalam masyarakat di daerah tersebut, terutama terkait dengan institusi pernikahan dan ketahanan keluarga.

Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian :

1. Perselisihan Keluarga

Perselisihan dalam keluarga sering kali menjadi penyebab utama terjadinya perceraian.

Konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Isu-isu seperti perbedaan pendapat dalam pengasuhan anak, konflik antara mertua dan menantu, serta perbedaan nilai dan keyakinan sering kali menjadi pemicu perselisihan yang sulit diatasi.

2. Masalah Ekonomi

Masalah ekonomi merupakan faktor lain yang signifikan dalam perceraian.

Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, pengangguran, atau kesulitan keuangan akibat perilaku seperti judi dapat mengarah pada konflik dan ketegangan dalam rumah tangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan