Mitra Binaan Desa Pengabuan Terima Pembekalan Perizinan Produk

PEP Adera Field bekerjasama BPOM berikan sosialisasi perizinan produk.-Foto : Prabu Agustian-

Aquirina Leonara menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas utama dalam memastikan keamanan, kualitas, dan manfaat produk yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, BPOM menetapkan berbagai standar dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para produsen, terutama bagi industri rumah tangga yang ingin memasarkan produknya secara lebih luas.

“Kami dari BPOM berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang ada, sehingga produk mereka bisa mendapatkan izin edar dan diterima dengan baik oleh konsumen,” jelas Aquirina.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa Teluk Kijing Muba Kini Mulus, Warga Sambut Gembira

BACA JUGA:Korban Kebakaran Langsung Dapat Bantuan dan Dokumen Kependudukan

Sherly Pratama menambahkan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan dokumen registrasi. Dokumen ini mencakup berbagai informasi mengenai produk, termasuk komposisi, proses produksi, dan pengemasan. “Selain itu, pembangunan rumah produksi juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM, baik dari segi kebersihan, tata letak, maupun peralatan yang digunakan,” ucapnya. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan