Warga Diingatkan Jangan Telat Membayar PBB

Aktivitas wajib pajak saat antri membayar pajak. Insert : Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri--Foto: Erika

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Warga Kota Palembang yang memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diingatkan untuk segera menyelesaikan pembayaran mereka. Jangan sampai terlambat, ya! Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 September 2024.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri mengatakan, masyarakat diingatkan untuk tidak melewati batas waktu tersebut. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% setiap bulannya. 

Seperti yang diketahui, PBB merupakan salah satu dari 11 jenis pajak yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

PBB wajib dibayar oleh setiap pemilik properti, baik itu rumah, tanah, maupun usaha lainnya. Pembayaran PBB adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Palembang. 

BACA JUGA:Bantu Proses Ekspor Vanilli ke Perancis

BACA JUGA:Lakukan Pendampingan untuk Penyusunan SAKIP

Oleh karena itu, pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Raimon menambahkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya Bank Sumsel Babel, Bank Jabar Banten, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Onpays, Masago dan Tokopedia.

Untuk mempermudah warga, berikut langkah-langkah umum dalam melakukan pembayaran PBB. Yakni mendapatkan SPPT PBB dimana etiap tahun, Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari kantor pajak setempat yang berisi informasi jumlah PBB yang harus dibayar.

"Kemudian, memeriksa SPPT.Pastikan informasi dalam SPPT benar. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke kantor pajak. Lalu, menentukan metode pembayaran. Bisa dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, kantor pos, atau marketplace," jelas dia.

BACA JUGA:Transaksi Daring Turunkan Omset Pedagang Peralatan Sekolah

BACA JUGA:Cegah Stunting : Pemkot Palembang Salurkan Makanan Tambahan

Pilih metode pembayaran yang paling nyaman dan ikuti instruksi yang diberikan. Simpan bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran dan pastikan pembayaran Anda telah tercatat oleh kantor pajak.

 "Status pembayaran bisa dicek melalui kantor pajak setempat atau layanan online di [situs PBB Palembang (https://pbb.palembang.go.id/portlet/). Segera lakukan pembayaran PBB Anda sebelum jatuh tempo. Pajak Anda adalah kontribusi untuk kemajuan dan pembangunan Kota Palembang. Jangan sampai terlambat," tukasnya. (ika)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan