Polisi Ungkap Eko Sempat Kibaskan Sajam sebelum Tewas Dihakimi

INDRALAYA – Sebelum akhirnya tewas dikeroyok massa. Eko Hardiansyah (34) mengancam dan mengibaskan senjata tajam jenis pisau kepada warga mengepungnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman didampingi Kasatreskrim AKP Regan Kusuma Wardani saat melakukan press rillis ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.
Baca Juga : Pemuda Desa Tewas Diamuk Massa
Aksi main hakim sendiri tersebut berujung hilangnya nyawa Eko yang saat itu diduga mencoba melakukan pencurian sepeda motor milik Juandi (37) warga desa setempat yang saat itu sedang memangkas rambut.
“Jadi motor milik tersangka Juandi ini terparkir di depan tempat dirinya pangkas rambut dengan posisi kunci kontak masih di stop kontak motor,” kata Kapolres, Selasa, 21 Januari 2023.
Baca Juga : Polisi Amankan 3 Tersangka Amuk Massa yang Menewaskan Terduga Pencuri Motor
Kemudian, lanjutnya, kesempatan dan keadaan itu dimanfaatkan oleh korban Eko. Hingga kemudian mencoba melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik tersangka Juandi.
“Jadi korban ini ketika melihat ada kesempatan diduga terlebih dahulu menyembunyikan motor Vixion miliknya di semak-semak tak jauh dari lokasi. Kemudian kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dan kemudian mencoba melakukan upaya pencurian,” jelasnya.
Melihat sepeda motornya dilarikan korban, Juandi bersama saksi Jepi yang saat itu memangkas rambut tersangka berteriak “maling” ke arah korban hingga mengundang respon massa.
Baca Juga : Warga Srigeni Tewas Tragis
Mendengar adanya aksi pencurian warga akhirnya keluar dan mengepung korban Eko.
“Ketika diteriaki maling warga langsung menghentikan sepeda motor yang dibawa korban Eko. Kemudian korban dikepung warga. Saat itu korban mencoba melawan dan mencoba kabur dengan cara mengancam dan mengelurkan sajam,” ucapnya.
Meski berhasil melewati rawa-rawa korban Eko yang saat itu mencoba kabur tak dapat berkelit dari amuk massa yang jumlahnya raturan orang.
“Ketika korban lari dan di kejar warga sempat melewati rawa-rawa dan sampai ke perkebunan karet. Namun di kebun karet seberang rawa itu sudah di tunggu oleh lebih dari 100 orang. Berdasarkan keterangan medis ketika korban di bawa ke Puskesmas Tanjung Raja disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangaka yakni Juandi (37) seorang petani yang merupakan warga Desa Tanjung Lalang, Imam Khazali (34), warga Jalan Merdeka, Desa Tanjung Tambak, dan Ahmad Darmawan (34), warga Desa Tanjung Tambak Baru.
Baca Juga : Keluarga Mendiang Eko Lapor Polisi
“Penetapan tiga tersangka berdarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini salah satunya pemilik sepeda motor. Selain itu berdaskan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya,”ungkapnya.
Selain menghadirkan ketiga tersangka press rillis, polisi juga menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor Vixion milik korban, motor Beat milik tersangka, sajam milik korban, baju, celana tersangka dan beberapa kayu dan bambu yang diduga dipakai mengeroyok korban.
“Untuk para tersangka terancam pasal 170 ayat ke-butir ke 3 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Andi. (sro)