
PALEMBANG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus empat pelaku diduga melakukan transaksi penampungan minyak solar ilegal.
Solar ilegal tersebut berasal dari truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang.
Pengungkapan tersebut usai kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui bantuan polisi Polda Sumsel.
Baca Juga : Penyelundupan 60 Ton Minyak Ilegal Gagal
Di mana telah terjadi aktivitas penampungan ilegal minyak solar ilegal yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya kelurahan Srijaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan pihak kepolisian, di mana satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja dan satu sopir truk PT HK.
Keempat tersangka diamankan saat tengah melakukan transaksi minyak solar di pergudangan kawasan Jalan Sriwijaya Raya kelurahan Srijaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (5/3), pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : Warga Jarah Solar
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK membenarkan pengungkapan tindak pidana aktivitas penimbunan ilegal minyak solar tersebut.
“Benar tadi malam jajaran Polrestabes Palembang menindak lanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati,” ungkapnya, kemarin.
Untuk modus yang dilakukan dari tersangka karyawan PT HK, Yenni menyebutkan, yang merupakan sopir truk menyelundupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal.
Baca Juga : Ungkap Kasus Ilegal Driling 81 Perkara, 137 Tersangka
“Tersangka menjual minyak sisa tangki solar truk milik PT HK ke pemilik gudang yakni tersangka atas nama Yuherni,” bebernya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi saat penggrebekan berupa, dua drum berisi solar 400 liter, 35 buah jeriken kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong, satu unit mobil dump truk warna hijau.
“Untuk minyak solar tersebut oleh penampung dijual kembali ke pembeli berikut nya, dan kini masih kita lakukan pengembangan penyidikan,” tegas Yenni.
Namun terkait empat orang tersangka yang diamankan hanya pemilik gudang atas nama Yuherni yang disebut.
“Dan tiga tersangka lainnya pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut. Masih kami koordinasikan dengan Polrestabes Palembang,” ujar Yenni. (abd)