Perda Hewan Berkaki Empat Mandul

INDRALAYA – Pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) diatur dalam Perda Nomor 33 Tahun 2005.
Namun penegakan Perda tersebut dinilai mandul.
Dalam pasal 1 dan 2 Perda Nomor 33 Tahun 2005 diatur kemanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki 4.
Baca Juga : 4 Raperda Sangat Urgen dan Dibutuhkan
Salah satunya terkait aturan agar hewan ternak itu tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun inmaterial.
Kepada pemilik diwajibkan untuk mengganti atas kerugian dimaksud apabila terjadi.
Baca Juga : Ribuan Sapi di OKU Bakal Divaksin Ketiga
Ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda, yakni administrasi dan pidana.
Sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar.
Jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaan.
Baca Juga : Palembang Miliki Dua Puskesmas Hewan
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat diancam sesuai pasal 10 Perda dengan ancamana penjara selama 3 bulan atau denda Rp 20 juta.
Namun realitas dan efektifitas pelaksanaanya jauh dari apa yang tertuang dan diatur dari Perda.
Hewan berkaki empat baik kerbau maupun sapi tetap banyak berkeliaran di banyak tempat Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga : Lima Pencuri Sapi Tertangkap
Hewan berkaki empat itu sengaja diliarkan oleh pemiliknya.
Mulai dari perkantoran Pemkab OI hingga di berbagai ruas jalan termasuk Jalan Lintas Timur Sumatera Indralaya, masih banyak ditemukan hewat berkaki empat berkeliaran.
Anggota DPRD Ogan Ilir Rahmadi Djakfar mengatakan penegakan dan pelaksanaan Perda menjadi ranah eksekutif.
Baca Juga : Hati-hati Berkendara Melintas di Ogan Ilir, Ini Penyebabnya
“Sebagai pelaksana mereka lebih faham kelemahannya, jika dirasa kelemahan tersebut belum diakomodir oleh peraturan daerah. Sejauh ini belum ada usul revisi Perda,” kata dia, Senin (13/03).
Dia mempersilahkan media untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait selaku pelaksana Perda, dalam hal ini Pemkab Ogan Ilir.
Sementara Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati H Ardani mengatakan pihaknya akan mengingatkan kembali pihak terkait agar menegakkan dan melaksakana Perda.
Baca Juga : Kecanduan Judi Slot, Angga Jual Sapi Juragan
“Perintah Pak Bupati terkait Perda yang telah ada itu, agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan. Oleh karenanya kita akan ingatkan kembali kepada OPD terkait selaku pelaksana perda, agar dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan,” ungkap Ardani.
Diakui Ardani memang secara teknis personel di lapangan dalam hal Ini Pol PP terdapat keterbatasan.
Di samping itu bagi pemik ternak tidak ada keperdulian dan kesadaran tentang keselamatan berlalulintas.
Baca Juga : 5 Pencuri Sapi Dibekuk, 2 Kena Tembak
“Terkait ini kita akan koordinasikan dan akan kita lakukan penertiban lagi,” ungkapnya.
Adapun tindakan pemertiban dimaksud, kata Wabub Ardani, akan dilakukan penjagaan di beberapa titik oleh personel Pol PP.
Selain itu, pengawasan di lapangan dan berkomunikasi dengan pemilik ternak.
Baca Juga : Tiga Pencuri Sapi Dibekuk
“Sementara kita belum lakukan pemanggilan kepada pemilik hewan berkaki empat,’’ tutupnya.
Sebelumnya, akibat berkeliarannya hewan berkaki empat di jalan raya menyebabkan bagian depan mobil salah seorang pengendara yang melintas rusak dan penyok.
Mobil tersebut milik Yudi Yustira yang berasal dari Muara Enim yang saat itu hendak ke Palembang.
Baca Juga : Puluhan Sapi di Banyuasin Terpapar LSD, Lima Ekor Mati
“Ketika kejadian jalannan sepi. Kecepatan saya sekitar 60 meter per jam. Tiba-tiba dari arah kanan jalan diseruduk sapi. Sempat kaget dan banting setir ke kanan,” ungkapnya. (sro)