Oknum Ustad Ditangkap saat Jadi Juri STQ

LUBUKLINGGAU – Sangat tak terpuji perbuatan M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Pria yang kesehariannya sebagai ustad ini diduga telah melakukan perbuatan amoral kepada dua orang santriwati sebut saja Mawar dan Melati yang masih dibawah umur.
Perbuatan asusila yang dilakukan oknum ustad ini terjadi di tempatnya mengajar di TPQ, Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Baca Juga : Jaksa Pilih Jalan Damai, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau
Akibatnya oknum ustad ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau ketika menjadi juri STQ di Kabupaten Murata, Selasa (7/3), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasi Humas AKP Ermi, Kasatreskrim AKP Robi Sugara, KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Christina CT, dalam pres rilis yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/03), menjelaskan terungkapnya kasus dugaan asusila yang dilakukan tersangka berawal dari pengaduan kedua korban kepada orang tua mereka.
Di mana pada Desember 2022, korban Mawar yang baru berusia 8 tahun yang menjadi santriwati ditempat tersangka, dipanggil oleh tersangka saat jam istirahat.
Baca Juga : Dian, Pelaku Arisan Bodong Akhirnya Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
Merasa dipanggil ustad, korban Mawar kemudian mendatangi tersangka.
Tersangka kemudian meminta Mawar masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada di sebelah toilet. Lalu korban disuruh terangka menulis Arab di papan tulis.
Saat korban Mawar menulis, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah selesai tersangka menyuruh korban keluar dari ruangan.
Jumat (3/3), sekitar pukul 16.00 WIB, kejadian serupa juga dialami korban Melati yang baru berusia 10 tahun. Saat itu korban Melati yang hendak ke kantin dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam ruangan.
Dalam ruangan itu, tersangka bertanya kepada korban Melati apakah sudah bisa membaca ayat pendek. Korban yang merasa sudah bisa langsung menjawab bisa seraya membacakan ayat pendek yang disuruh tersangka.
Ketika korban sedang membaca ayat pendek, tersangka dengan alasan ingin merapikan pakaian korban malah melakukan aksi asusila. Namun saat tersangka sedang melakukan aksinya tiba-tiba ada santri yang masuk ke ruangan tersebut dan dengan cepat tersangka menghentikan aksinya.
Lalu tersangka menyuruh korban Melati keluar dari ruangan tersebut.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Tinggi, Polres Gandeng Bulog Lakukan OP
Atas kejadian itu, orang tua kedua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya polisi menetapkan oknum ustad ini sebagai tersangka.
Tersangka melanggar pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana. (yat)